Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf f, terdiri atas:
a Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan;
b Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan;
c Subdirektorat Penataan Kota Menengah;
d Subdirektorat Penataan Kota Kecil;
e Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan
Koreksi Anda
