Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 476

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan; b Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan; c Subdirektorat Penataan Kota Menengah; d Subdirektorat Penataan Kota Kecil; e Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan
Koreksi Anda