Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Pengembangan Kelembagaan berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier.
f melakukan penyusunan, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdirektorat ;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan Pelaksanaan investasi daerah dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka Pelaksanaan investasi daerah, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3) implementasi kebijakan Pelaksanaan investasi daerah, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
i menyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Daerah;
j melakukan monitoring dan evaluasi dalam implementasi kebijakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Daerah;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
