Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 462

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Pengembangan Kelembagaan berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Produk Unggulan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Produk Unggulan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Produk Unggulan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Produk Unggulan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier; f melakukan penyusunan, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdirektorat; h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3) implementasi kebijakan pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah. i penyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan Pengembangan Produk Unggulan; j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Identifikasi Produk Unggulan Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Identifikasi Produk Unggulan Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Ketiga Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah
Koreksi Anda