Koreksi Pasal 459
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah;
b Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah;
c Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah;
d Subdirektorat Kemitraan Usaha;
e Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Koreksi Anda
