Koreksi Pasal 457
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Wilayah II berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g menyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Wilayah II;
h melakukan pengawasan dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
i memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) konsultasi dan pemberian penjelasan mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Wilayah II yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2) implementasi kebijakan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Wilayah II, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
j memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdirektorat;
k melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pembangunan Wilayah II lingkup propinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kepala Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
