Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan data, instrumen, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Wilayah II berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier; f melakukan penyusunan, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdirektorat; h menyiapkan data perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; i memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan kebijakan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air di Wilayah II dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan mengenai instrumen perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air di Wilayah II yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 3) implementasi kebijakan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air di Wilayah II, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah. j menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Wilayah II; k monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah II untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Keenam Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup
Koreksi Anda