Koreksi Pasal 451
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Rehabilitasi berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdirektorat;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan kebijakan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan Hidup dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hidup, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3) implementasi kebijakan pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hidup, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah.
i menyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Rehabilitasi Lingkungan Hidup;
j monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi Lingkungan Hidup dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf Kelima Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air
Koreksi Anda
