Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 442

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah; b Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan; c Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah
Koreksi Anda