Koreksi Pasal 442
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d, terdiri atas:
a Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah;
b Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan;
c Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi;
d Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air;
e Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah
Koreksi Anda
