Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 440

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Pulau-pulau Kecil berdasarkan tugas dan fungsi, dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pulau-pulau Kecil dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pulau- pulau Kecil agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pulau-pulau Kecil guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pulau-pulau Kecil berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier. f menyusunan, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit; h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan laporan pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3) implementasi kebijakan pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah; i menyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Pulau-pulau Kecil; j monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pulau-pulau Kecil sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda