Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang- undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan laporan Perencanaan percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan Perencanaan percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3) implementasi kebijakan percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
i menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan kawasan strategis dan Andalan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat kawasan strategis dan Andalan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf Kelima Subdirektorat Wilayah Tertinggal
Koreksi Anda
