Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota yang meliputi wilayah Banten, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Wilayah IIA berdasarkan tugas dan fungsi, baik rutin maupun pembangunan dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IIA dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IIA agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IIA guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IIA berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan laporan Perencanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IIA dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan Perencanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IIA, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3) implementasi kebijakan pengendalian penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IIA, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
i menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Wilayah IIA;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IIA dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IIA sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah II baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
