Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota yang meliputi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Wilayah IB berdasarkan tugas dan fungsi, serta sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier. f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit; h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan laporan Perencanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IB dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan Perencanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IB, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3) implementasi kebijakan pengendalian penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IB, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah; i menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan pembangunan Wilayah IB; j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Wilayah IB dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IB sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Ketiga Subdirektorat Pengembangan Wilayah II
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 428 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id