Koreksi Pasal 411
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Wilayah IB berdasarkan tugas dan fungsi, dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/tugas;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan laporan Perencanaan Wilayah IB dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas program kerja;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
3) implementasi kebijakan di Wilayah IB, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
i menyiapkan bahan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah IB;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah di Wilayah IB dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IB sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah I, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II
Koreksi Anda
