Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b, terdiri atas:
a Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I;
b Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II;
c Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III;
d Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV;
e Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I
Koreksi Anda
