Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 408

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b, terdiri atas: a Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I; b Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II; c Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III; d Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV; e Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 408 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id