Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Pimpinan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi pelaksanaan tata usaha pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyiapkan bahan pembinaan ketatausahaan sesuai kebijakan pimpinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka efisiensi dan efektivitas ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
l melakukan urusan tata usaha pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
m mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
n mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
o melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda
