Koreksi Pasal 397
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Perundang-undangan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Perundang- undangan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Perundang- undangan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Perundang- undangan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Perundang- undangan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Perundang- undangan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Perundang-undangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Perundang-undangan sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Perundang-undangan baik secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
l mengelola dokumentasi produk-produk hukum lingkup Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah sesuai mekanisme dan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar dokumen terpelihara, terjaga dan tersimpan dengan baik;
m mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Perundang-undangan dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
n melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Perundang-undangan baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
