Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 390

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah; c Direktorat Pengembangan Wilayah; d Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; e Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan f Direktorat Penataan Perkotaan.
Koreksi Anda