Koreksi Pasal 390
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a Sekretariat Direktorat Jenderal;
b Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah;
c Direktorat Pengembangan Wilayah;
d Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup;
e Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan f Direktorat Penataan Perkotaan.
Koreksi Anda
