Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 379

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, dan evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Wilayah IIB berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Seksi Wilayah IIB sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Seksi Wilayah IIB baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Seksi Wilayah IIB dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Seksi Wilayah IIB berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Wilayah IIB secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Seksi Wilayah IIB secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Seksi Wilayah IIB sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j memfasilitasi penyusunan organisasi, sistem dan prosedur lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Seksi Wilayah IIB secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; l mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Wilayah IIB dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; m melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Wilayah IIB baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II. Paragraf Keempat Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 379 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id