Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 373

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I; b Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II; c Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III; d Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV; e Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan f Subbag Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I
Koreksi Anda