Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf f, terdiri atas:
a Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I;
b Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II;
c Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III;
d Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV;
e Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan f Subbag Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I
Koreksi Anda
