Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan organisasi, sistem dan prosedur lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
l mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
m melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah.
Koreksi Anda
