Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 356

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I; b Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II; c Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III; d Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV; e Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 356 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id