Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I;
b Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II;
c Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III;
d Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV;
e Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I
Koreksi Anda
