Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 353

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah dan penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Bidang Pemerintahan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Bidang Pemerintahan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Seksi Bidang Pemerintahan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Seksi Provinsi Bidang Pemerintahan sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j memfasilitasi penyusunan organisasi, sistem dan prosedur lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; l mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; m melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Bidang Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 353 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id