Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 352

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf e, terdiri atas: a Seksi Bidang Pemerintahan; dan b Seksi Bidang Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda