Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Provinsi Papua berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Seksi Papua sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Seksi Papua baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Seksi Papua dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Seksi Papua berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Papua secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Seksi Provinsi Papua secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Seksi Provinsi Papua sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan organisasi, sistem dan prosedur lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Seksi Provinsi Papua secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
l mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Provinsi Papua dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
m melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Seksi Provinsi Papua baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II.
Koreksi Anda
