Koreksi Pasal 305
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf b, terdiri atas:
a Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1;
b Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2;
c Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3;
d Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4;
e Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1
Koreksi Anda
