Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 301

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf d, terdiri atas: a Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b Subbagian Persuratan dan Arsip; dan c Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda