Koreksi Pasal 293
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b, terdiri atas:
a Subbagian Perundang-undangan;
b Subbagian Kepegawaian; dan c Subbagian Sistem dan Prosedur.
Koreksi Anda
