Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 285

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur berdasarkan hasil kerja yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginvetarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Paragraf Keenam Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda