Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 283

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf d, terdiri atas: a Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan b Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
Koreksi Anda