Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 282

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Urusan Pengembangan Informasi dan Teknologi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, mengiventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi di bidang pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana. Paragraf Kelima Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 282 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id