Koreksi Pasal 279
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Sistem dan Prosedur berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan atau kegiatan baru bersifat strategis dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sistem dan Prosedur dalam melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sistem dan Prosedur dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sistem dan Prosedur guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sistem dan Prosedur berdasarkan hasil kerja yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginvetarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah di bidang pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten / Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memfasilitasi pemerintah daerah terkait pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana;
k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana;
l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sistem dan Prosedur pada Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur.
Paragraf Keempat Subdirektorat Sarana dan Prasarana
Koreksi Anda
