Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Organisasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan atau kegiatan baru yang bersifat strategis dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi dalam melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginvetarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Organisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur.
Koreksi Anda