Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 276

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Mitigasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan atau kegiatan baru bersifat strategis dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Mitigasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Mitigasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Mitigasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Mitigasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan mitigasi bencana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang mitigasi bencana dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait pelaksanaan mitigasi bencana; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan mitigasi bencana; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait pelaksanaan mitigasi bencana; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Mitigasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana. Paragraf Ketiga Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur
Koreksi Anda