Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan atau kegiatan baru bersifat strategis dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b member tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
g memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan pencegahan bencana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah di bidang pencegahan bencana dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memfasilitasi pemerintah daerah terkait pelaksanaan pencegahan bencana;
k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan pencegahan bencana;
l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait pelaksanaan pencegahan bencana;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana.
Koreksi Anda
