Koreksi Pasal 273
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf f, terdiri atas:
a Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
b Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur;
c Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan e Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana
Koreksi Anda
