Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 273

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana; b Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur; c Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan e Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 273 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id