Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h 1). membuat konsep naskah dinas; 2). membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup Wilayah I untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; k memberikan penjelasan kepada terhadap pejabat daerah yang berkonsultasi terkait dengan pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 270 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id