Koreksi Pasal 268
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan ;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan & kawasan khusus;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pertanahan & Kawasan Khusus tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas;
h 1). membuat konsep naskah dinas;
2). membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup wilayah II untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus;
k memberikan penjelasan kepada terhadap pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus;
l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus.
Paragraf Keenam Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan
Koreksi Anda
