Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 267

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan & kawasan khusus; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas; h 1). membuat konsep naskah dinas; 2). membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup Wilayah I untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus; k memberikan penjelasan kepada terhadap pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus dan penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus.
Koreksi Anda