Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 259

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II pada Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II pada Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II pada Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Wilayah II pada Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II pada Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h 1). membuat konsep naskah dinas; 2). membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian / LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup wilayah II untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam; k memberikan penjelasan kepada terhadap pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam. Paragraf Ketiga Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 259 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id