Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
b Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas;
d Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus;
e Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam
Koreksi Anda
