Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam; b Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan; c Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas; d Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus; e Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 256 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id