Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional berdasarkan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi Internasional berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi Internasional dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi Internasional; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberkan oleh Kepala Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 254 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id