Koreksi Pasal 251
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Administrasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Administrasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Administrasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Administrasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Administrasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengindentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h 1) membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 terkait dengan pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah;
2). menyeleksi dan mengoreksi administrasi pengusulan calon penyidik pegawai negeri sipil yang masuk ke Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan kemudian diusulkan menjadi calon penyidik pegawai negeri sipil;
3). membuat surat usulan calon penyidik pegawai negeri sipil, yang kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dan Bareskrim Mabes POLRI untuk mendapatkan rekomendasi calon penyidik pegawai negeri sipil;
4). membuat surat usulan calon penyidik pegawai negeri sipil yang kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM bersamaan dengan rekomendasi dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes POLRI; dan 5). melakukan seleksi dan mengkoreksi administrasi usulan mutasi penyidik pegawai negeri sipil yang masuk ke Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten / Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil;
k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelenggaraan pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil;
l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan penyelenggaraan pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Paragraf Keenam Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia
Koreksi Anda
