Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Operasional berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Operasional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Operasional dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Operasional guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Operasional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengindentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 terkait dengan penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten / Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil;
k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil;
l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Operasional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
