Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 247

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b melakukan koordinasi dengan instansi terkait maupun vertikal dalam hal pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memberi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; e memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut; f menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; g mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; h memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; i membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan perlindungan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian / LPNK dan pemerintah daerah; j monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan perlindungan masyarakat dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; k memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan perlindungan masyarakat; l memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan perlindungan masyarakat; m menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; n menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan pelaksanaan perlindungan masyarakat; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 247 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id