Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 245

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan dan Evaluasi berdasarkan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, mengiventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h membuat konsep Regulasi, Pedoman dan Petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja. Paragraf Keempat Subdirektorat Perlindungan Masyarakat
Koreksi Anda