Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 244

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Program berdasarkan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Program dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-maing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Program guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, mengiventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian / LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur Polisi Pamong Praja; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Program sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberkan oleh Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda