Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 242

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c memberi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja; h membuat konsep Regulasi, Pedoman dan Petunjuk teknis terkait dengan standardisasi sarana prasarana Polisi Pamong Praja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah terkait dengan standardisasi sarana prasarana Polisi Pamong Praja dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memfasilitasi pemerintah daerah terkait dengan standardisasi sarana prasarana Polisi Pamong Praja; k memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap standardisasi sarana prasarana Polisi Pamong Praja; l menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; m menyiapkan bahan pimpinan terkait dengan standardisasi sarana prasarana Polisi Pamong Praja; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja. Paragraf Ketiga Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja
Koreksi Anda