Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 240

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf a, terdiri atas: a Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja; dan b Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda