Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf a, terdiri atas:
a Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja; dan b Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda
