Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 239

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja; b Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; c Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; d Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; e Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 239 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id