Koreksi Pasal 239
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf d, terdiri atas:
a Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja;
b Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
c Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
d Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja
Koreksi Anda
