Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi wilayah IB berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundangan-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h 1). memfasilitasi Provinsi, Kabupaten/Kota dalam penegasan batas antar daerah dengan cara penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, pembuatan peta batas agar penegasan batas daerah dapat ditetapkan;
2). memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa batas antar Provinsi, Kabupaten/Kota seperti :
mengonsep rancangan penyelesaian sengketa batas antar daerah, mempersiapkan rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa batas antar daerah, mengonsep surat penyelesaian dan jawaban terkait dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian sengketa batas antar daerah;
i menyusun rancangan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri batas antar Provinsi, Kabupaten/Kota seperti:
mengonsep rancangan Permendagri, melakukan pembahasan rancangan, memperbaiki rancangan sesuai hasil pembahasan, mengoordinasikan rancangan dengan instansi terkait, mengajukan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri kepada Pimpinan;
j monitoring dan evaluasi kebijakan Pemerintah di bidang batas antar daerah dengan melakukan peninjauan ke daerah-daerah lingkup Wilayah IB untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
k menyiapkan bahan pimpinan dan masukan kepada pimpinan terkait permasalahan batas antar daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan mekanisme penyelesaiannya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IB sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I.
Paragraf Keenam Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II
Koreksi Anda
